Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Barat mengalami perubahan Uraian Tugas Pokok dan Fungsi karena mendapat tambahan tugas baru yaitu sebagai walidata yang bertanggungjawab terhadap kualitas statistik sektoral yang dihasilkan oleh OPD selaku produsen data statistik sektoral dalam rangka percepatan Kebijakan Satu Data sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, sehingga Pemerintah Kabupaten Aceh Barat harus melaksanakan kebijakan dan penyelenggaraan Satu Data di Kabupaten Aceh Barat.

Portal Satu Data Aceh Barat ini berfungsi untuk meningkatkan penyebarluasan informasi dan data pembangunan di Kabupaten Aceh Barat kepada masyarakat.